KPK Pastikan Tak Bela Firli Bahuri yang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

- 24 Oktober 2023, 20:46 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, KPK memastikan tidak akan melakukan pembelaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Ogah di Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan ke SYL di Bareskrim

Ali melanjutkan, proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat pidana akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi siapapun, tak terkecuali penyidik hingga pimpinan KPK.

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tegasnya.

Baca Juga: Menghidangkan Kelezatan Resep Kuliner Tradisional: Kue Cantik Manis Hank Wee

Disinggung soal mangkirnya Firli Bahuri pada panggilan pertama Polda Metro Jaya, Ali membeberkan yang bersangkutan tidak melarikan diri.

"Beberapa hari ini ada di kantor, aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada. Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 25 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Kekhawatiran Keluarga Harus Didahulukan

Akan tetapi, tempat pemeriksaan terhadap dirinya bukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Firli Bahuri.

"Betul (permintaan FB diperiksa di Mabes). Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Sisi Gelap Kerja di Jepang? Inilah Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berangkat ke Jepang

Ia menambahkan, surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Isinya, sambung Ade Safri, terkait permohonan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.

"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB, sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bareskrim Polri," bebernya.

Baca Juga: Segini Jadinya Jika Harta Kekayaan 3 Capres Pemilu 2024 Dijumlahkan, Nominalnya Bikin Melongo!

Surat tersebut merupakan balasan surat panggilan sebelumnya dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri yang dilayangkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah