Polda Metro Jaya dan KPK Beri Keterangan Berbeda Soal Waktu Terima Surat Panggilan Firli Bahuri

- 21 Oktober 2023, 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /ANTARA/
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /ANTARA/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan yang berbeda dengan Polda Metro Jaya terkait waktu penerimaan surat panggilan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut dan kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Penjelasan Pemilik Gudang, Soal Dugaan Penimbunan BBM di Morotai, Begini Katanya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, alasan mangkirnya Firli Bahuri karena mengklaim baru menerima surat panggilan pada Kamis 19 Oktober 2023.

Selain itu, tambahnya, Firli Bahuri juga perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.

"Tentunya, diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Edukasi dan Pelestarian: Cara Seru Merayakan Hari Internasional Kukang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x