Penyidik Polres Morotai Diduga Tolak Laporan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Ada Apa?

- 24 Oktober 2023, 14:25 WIB
Salah satu gudang di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM Subsidi. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang
Salah satu gudang di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM Subsidi. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang /undefined

Baca Juga: Kuliner Tradisional Indonesia: Lima Makanan Lezat yang Sulit Ditemukan

 Lengkap dengan Resepnya

"Kami terima, lalu terus dari pemilik gudang praperadilan dengan masalah upaya paksa yang kami lakukan, yang kena Polres bukan tim Satgas,"timpalnya.

"Jadi inikan bisa dibilang bahwa tidak punya dasar hukum. Intinya kalau barang buktinya lengkap kami tindaklanjuti," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pulau. 

Morotai, Maluku Utara, melakukan penyerahan barang bukti kasus dugaan penimbunan BBM jenis minyak tanah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Penyerahan tersebut, di Kantor Kejari Morotai pada Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WIT. Diresahkan langsung oleh Kasi Intel Kejari, Erly Andika Wurara dan langsung diterima oleh Plt Kasatpol PP Jufri Kube.

"Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, dan atas hasil wawancara serta temuan pemeriksaan di tempat kejadian dengan dugaan penampungan/penyimpanan BBM ilegal yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT bertempat di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, terdiri dari. Pertama, satu bundel telaahan hasil wawancara. Kedua, satu set kunci gudang milik Muntaha Hi Baide. Ketiga, tiga buah jerigen isi 5 liter berisikan BBM jenis minyak tanah. Keempat, satu bundel salinan SK Bupati no 700/192/KPTS/PM/2021," kata Erly kepada awak media Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Resep Kuliner Tradisional Indonesia: Nikmatnya Kelezatan Makanan Khas

Maka, kata Erly, dengan ini menyerahkan telaahan hasil wawancara dan barang bukti terkait dugaan penyimpanan/penampungan ilegal BBM kepada Jufri Kube selaku Plt Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) Pulau Morotai untuk dilakukan tindaklanjuti.

Dengan demikian, Erly bilang, berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuatnya terdakwa membubuhkan tanda tangannya. Berita Acara ini ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, pungkasnya 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x