Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2015, Begini Kata Inspektorat Morotai

- 24 Oktober 2023, 06:32 WIB
Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang
Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2015 bernilai miliaran rupiah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Saat ini pihak Inspektorat Morotai telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Terkait PKKN, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim audit internal," kata Marwanto P Soekidi, ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Nasib Sub Agen di Morotai Bakal Diputuskan Pemda, Karena dinilai Tidak Becus Salurkan BBM Subsidi

Baca Juga: Film dan Serial TV Blake Lively yang Wajib Kamu Tonton, Salah Satunya Diperankan Bersama Ryan Reynolds

Menurut Marwanto, walaupun saat ini dari Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, tapi kami tetap lakukan perhitungan.

"Perhitungan kerugian keuangan negara ini kami diminta oleh pihak Kejaksaan, karena targetnya tahun ini harus tuntas," katanya 

Marwanto mengaku, sejauh ini untuk perhitungan secara teknis memang kendalanya banyak dari segi pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x