JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2015 bernilai miliaran rupiah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Saat ini pihak Inspektorat Morotai telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Terkait PKKN, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim audit internal," kata Marwanto P Soekidi, ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Nasib Sub Agen di Morotai Bakal Diputuskan Pemda, Karena dinilai Tidak Becus Salurkan BBM Subsidi
Menurut Marwanto, walaupun saat ini dari Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, tapi kami tetap lakukan perhitungan.
"Perhitungan kerugian keuangan negara ini kami diminta oleh pihak Kejaksaan, karena targetnya tahun ini harus tuntas," katanya
Marwanto mengaku, sejauh ini untuk perhitungan secara teknis memang kendalanya banyak dari segi pemeriksaan.