JURNAL SOREANG - Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dikabarkan menolak laporan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dari tim Satgas BBM Morotai.
Polisi berdalih, penolakan laporan itu dikarenakan, tim Satgas BBM tidak memiliki surat izin penangkapan.
"Mereka menolak berkas pelaporan dengan alasan, pada saat penggerebekan, ada salah satu prosedur yang tidak dipenuhi oleh tim Satgas saat penggerebekan, kalau tidak salah surat, tapi saya sudah lupa nama suratnya,"kata Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Berzodiak Scorpio, Yuk Intip Biografi Singkat Krystal Jung!
"Jadi macam kita mau menggerebek begitu harus ada semacam surat dari tim Satgas. Nah itu yang dipermasalahkan oleh penyidik,"ucapnya.
Ia mengaku, sudah berusaha meyakinkan penyidik atas laporannya itu, karena ia bekerja berdasarkan prosedur. Tapi penyidik tetap bersikukuh menolak laporan mereka.
"Jadi saya bilang di depan penyidik bahwa, kita hanya berdasarkan SK Bupati, kita menertibkan apabila ada informasi dari masyarakat, maka Tim Satgas turun untuk menertibkan khususnya BBM yang bersubsidi. Itu yang saya sampaikan ke penyidik Polres,"tandasnya.
Menurutnya, laporan yang diserahkan ke penyidik sudah lengkap, karena secara administrasi laporannya sudah lengkap.