JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan menghentikan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan armada tangkap tahun 2019 senilai Rp2 miliar.
Kasus dugaan tersebut baru-baru ini viral. Pasalnya, melibatkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Suriani Antarani.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal. Menurutnya, dihentikan dugaan kasus tersebut didapatkan dari hasil klarifikasi yang pihaknya dapatkan.
"Nah jadi dari hasil klarifikasi, dari yang sudah kami laksanakan yaitu pengumpulan data, bahan keterangan dan dokumen yang ada," katanya di Kantor Bupati Pulau Morotai Kamis, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Sobeng mengatakan persoalan tersebut sudah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Inspektorat dan BPK pada tahun 2019.
"Itu ternyata pada tahun itu (2019), itu sudah dilakukan verifikasi oleh Inspektorat dengan BPK," ucapnya.