Pasang Iklan dalam Rangka Kampanye, Bagaimana Ketentuannya Menurut Peraturan KPU?

- 30 September 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay /

Hari untuk iklan di televisi; dan

b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.

Baca Juga: Bisa Dimanfaatkan untuk Mencetak Gol, ini Tujuan dan Fungsi Tim Hire Set Piece Coach

Batas Maksimum Pemasangan iklan di media cetak, daring, dan media sosial.

Pasal 39 ayat (5)

a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak,

b. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring, dan

c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah