Pasang Iklan dalam Rangka Kampanye, Bagaimana Ketentuannya Menurut Peraturan KPU?

- 30 September 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay /

JURNAL SOREANG - Untuk menjaring partisipasi publik mengikuti Pemilu, calon Anggota Dewan, Capres dan Cawapres, tentunya akan melakukan berbagai cara untuk mempromosikan diri selama itu diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau hanya tiga bulan saja harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Pada umumnya, setiap peserta pemilu memanfaatkan semua metode yang diperbolehkan seperti memasang reklame, spanduk, memberikan atribut kaos, stiker, kalender, ditambah dengan metode kampanye melalui media sosial dan memasang iklan di media cetak maupun televisi.

Baca Juga: Tak Hanya Pernah Dialami oleh Timnas Indonesia, Sepak Bola Gajah juga Terjadi di Laga ini

Tetapi dalam pemasangan iklan, sama seperti metode kampanye lainnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Simak ketentuannya berikut ini:

Di dalam PKPU, aturan dan ketentuan tentang pemasangan iklan dibahas pada bagian keenam, dimulai dari Pasal 39.

Pemasangan Iklan yang diperbolehkan

Pasal 39 ayat (1)

Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dan huruf f.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x