Pasang Iklan dalam Rangka Kampanye, Bagaimana Ketentuannya Menurut Peraturan KPU?

- 30 September 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay
Ilustrasi, Pemasangan Iklan Kampanye di Televisi/pixabay /

Baca Juga: Sukses Dorong Kerjasama, Bupati Bandung Kang DS Raih Penghargaan BUMD untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bentuk Iklan

Pasal 39 ayat (2)

a. tulisan,

b. suara,

c. gambar, dan atau

d. gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Batas Maksimum Pemasangan di Lembaga Penyiaran secara kumulatif

Pasal 39 ayat (4)

a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah