Bentuk Iklan
Pasal 39 ayat (2)
a. tulisan,
b. suara,
c. gambar, dan atau
d. gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
Batas Maksimum Pemasangan di Lembaga Penyiaran secara kumulatif
Pasal 39 ayat (4)
a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap