Peraturan KPU: Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Kota, Pasal 17 Mengatur Ketentuannya

- 30 September 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI /Tangkap Layar Youtube KPU RI/

JURNAL SOREANG - Terhitung kurang lebih 2 bulan lagi masa kampanye pemilu 2024 akan segera dimulai, apabila berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU, Kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Tim Sukses, Juru Kampanye dan simpatisan calon anggota Dewan dan Capres-Cawapres di setiap tingkatan tentunya sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. 

Namun para pihak yang disebut sebagai pelaksana kampanye tentunya harus bersabar dan menahan diri terlebih dahulu sampai jadwal kampanye resmi dinyatakan dimulai.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Belum Berpihak kepada Diniyah, Ustaz Daud: Insentif Ustaz dan Bantuan Sarana Sangat Minim

Sebagai informasi, Tata cara ataupun mekanisme pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, disana dibahas secara rinci seluk beluk ketentuan kampanye. 

Agar tidak salah langkah, simak Pasal 17  ketentuan Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berikut ini.

Pasal 17 Ayat (1)

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x