JURNAL SOREANG - Hari ini, 28 September 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam SKB 3 Menteri.
Tanggal 28 September diputuskan sebagai Hari Libur Nasional sebagai hari besar kegamaan.
Lantas apakaah ada cuti bersama? Layaknya hari besar keagamaan lainnya seperti Idul Fitri, Idul Adha?
Baca Juga: Catat Nih! Jadwal BRI Liga 1 Pekan 14 Lengkap Seluruh Pertandingan dengan Jam Kick Offnya
Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari Libur Nasional adalah hari libur yang berkenaa dengan hari besar kegamaan atau hari penting dalam skala nasional.
Dimana Hari Libur Nasional umumnya akan diterapkan bagi sektor pekerja pemerintah maupun swasta.
Sedangkan har cuti bersama adalah hari libur yang mengikuti Hari Libur Nasional, atau sebagai perpanjang Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Lengkap dari Pembukaan Sampai Penutup, Ini Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2023
Waktu cuti bersama bisa sebelum atau sesudah hari libur Nasional.