JURNAL SOREANG - SKB 3 Menteri terakit Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024 telah resmi dirilis pemerintah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 memutuskan 27 deretan tanggal merah.
"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers di hadapan awak media massa sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari kemenkopmk.
Dari data 27 hari libur yang terdiri dari Libur Nasional dan cuti bersama, ternyata beredekatan dengan libur akhir pekan yang kemudian membentuk long weekend.
Inilah deretan hari libur nasional dan cuti bersama serta keterangan long weekend seperti dilansir dari SKB 3 Menteri:
Long weekend 1
Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024
Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Long weekend 2