TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Adalah Penjelasannya

- 19 September 2023, 14:10 WIB
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya /

JURNAL SOREANG - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka baru saja mengeluarkan 11 larangan untuk para prajurit TNI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dengan tegas mengungkapkan larangan-larangan tersebut saat memimpin acara Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di Surabaya.

Nah, ini dia 11 larangan yang harus diikuti oleh para prajurit TNI: 

Baca Juga: Kejagung dan Kominfo Gandeng Tangan dalam Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data dan Informasi

Pertama, mereka tidak boleh memberi komentar, penilaian, atau diskusi tentang kontestan pemilu dan pilkada ke keluarga atau masyarakat. 

Kedua, mereka juga enggak boleh berada di arena tempat pemilu dan pilkada, baik secara perorangan maupun menggunakan fasilitas TNI.

Larangan ketiga, prajurit TNI dilarang menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI. 

Keempat, mereka enggak boleh berada di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemilu. 

Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Turun, Harga Beras Naik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x