TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Adalah Penjelasannya

- 19 September 2023, 14:10 WIB
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya /

Kelima, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan pemilu dan pilkada, termasuk berkampanye untuk kandidat tertentu atau memberikan bantuan di luar tugas dan fungsi TNI.

Larangan keenam, mereka enggak boleh melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu. 

Ketujuh, prajurit TNI dilarang secara perorangan, satuan, atau menggunakan fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan. 

Kedelapan, mereka enggak boleh menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendata pemilih, peserta, atau juru kampanye.

Larangan kesembilan, prajurit TNI enggak boleh terlibat dan ikut campur dalam menentukan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun kelompok partai. 

Baca Juga: Rusia Mendesak Pengadilan Dunia untuk Menolak Tuduhan Genosida

Kesepuluh, mereka enggak boleh memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu. 

Terakhir, larangan kesebelas, prajurit TNI dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Kresno menekankan bahwa ke 11 larangan ini untuk mengantisipasi dinamika yang timbul akibat kompetisi demokrasi di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024. 

Dia juga mengingatkan para prajurit TNI untuk membaca dan memahami situasi yang ada, serta meningkatkan kewaspadaan, prediksi, dan langkah-langkah antisipatif dalam menjaga netralitas, soliditas, dan sinergi TNI dengan seluruh komponen bangsa.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah