MK Beri Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup Seperti E KTP

- 17 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi dokumen lisensi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Instagram/@simrestabesbdg1,
Ilustrasi dokumen lisensi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Instagram/@simrestabesbdg1, /

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam kasus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sebelumnya advokat bernama Arifin Purwanto telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.

Namun, MK menolak permohonan ini dan memberikan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak bisa setara dengan e-KTP.

Baca Juga: Kota Bandung Bersiap Sambut Pj Wali Kota Terbaru, Bey Triadi Siap Lantik Kadis Bina Marga Jabar

Selain itu MK menyimpulkan bahwa permohonan Arifin Purwanto tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum, dan oleh karena itu ditolak sepenuhnya.

Hakim konstitusi menjelaskan bahwa perbandingan antara SIM dan e-KTP tidak dapat dibenarkan karena keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. 

SIM adalah dokumen yang mengharuskan pemegangnya untuk memiliki kompetensi dalam mengemudi dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2023

Sebaliknya, e-KTP berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa memerlukan kompetensi khusus seperti SIM.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x