JURNAL SOREANG - Tahun 2023 ini sudah ada 13 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis yang sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK), termasuk akte lahir.
Dari 13 kecamatan tersebut sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, KK dan akte lahir sendiri.
Bagi warga dari 13 kecamatan yang butuh pelayanan adminduk tidak perlu repot lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, sekarang cukup datang ke kantor kecamatannya masing-masing.
Menurut Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Aep Muplihudin mengatakan, dari 27 kecamatan yang ada, kini hanya tersisa 14 kecamatan yang belum mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.
"Alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut sudah cukup lengkap dan bisa melayani kebutuhan adminduk warga," ucap Aep, Rabu 14 Juni 2023.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa alat yang tersedia cukup bagus karena sudah bisa cetak 50 KTP dalam satu jam.
Adapun masalah kuota blanko e-KTP untuk Kabupaten Ciamis harap untuk diketahui bahwa dari Kemendagri berjumlah 2000 keping per pekan.