MK Beri Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup Seperti E KTP

- 17 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi dokumen lisensi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Instagram/@simrestabesbdg1,
Ilustrasi dokumen lisensi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Instagram/@simrestabesbdg1, /

3. Keamanan Publik

Masa berlaku yang terbatas juga membantu menjaga keamanan publik. 

Dengan memaksa pemegang SIM untuk secara teratur memperbarui dokumennya, risiko pemegang SIM yang tidak layak atau tidak berkompeten dapat diminimalkan.

4. Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi dan Regulasi

Perubahan dalam teknologi dan peraturan lalu lintas dapat mempengaruhi tuntutan terhadap pengemudi. 

Baca Juga: Ada 30 Orang, Inilah Nama-nama DCS Caleg DPD Provinsi Aceh pada Pemilu 2024

Perpanjangan SIM memberikan kesempatan untuk memastikan bahwa pemegang SIM tetap mematuhi peraturan terbaru dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi di dunia otomotif.

Dengan demikian, keputusan MK untuk menolak permohonan agar masa berlaku SIM setara dengan e-KTP didasarkan pada pertimbangan yang cermat terhadap aspek-aspek hukum, keselamatan, dan kepentingan masyarakat. 

Meskipun e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, hal ini tidak dapat diimplementasikan pada SIM karena perbedaan mendasar dalam fungsi dan tujuan kedua dokumen ini. ***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah