Kabar Gembira! 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Sudah Bisa Cetak e-KTP Sendiri

- 10 Agustus 2023, 18:55 WIB
Blanko e-KTP yang sudah bisa cetak di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Blanko e-KTP yang sudah bisa cetak di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Di Tahun 2023, pada masa jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis yang baru, Yayan Muhammad Supyan.

Pelayanan perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Ada 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis, dan saat ini sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK), termasuk akte lahir sendiri.

Baca Juga: Berapa Minimal Deposit di MIFX? Ternyata Hanya Segini, Cocok Bagi Pemula!

Bagi warga dari 27 kecamatan yang butuh pelayanan adminduk tidak perlu repot lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, sekarang cukup datang ke kantor kecamatannya masing-masing.

Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan mengatakan, 27 Kecamatan yang ada di Ciamis audah mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.

"Alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut sudah cukup lengkap dan bisa melayani kebutuhan adminduk warga," ucap Yayan, Kamis 10 Agustus 2023.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa alat yang tersedia cukup bagus karena sudah bisa cetak 50 KTP dalam satu jam.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Stadion Si Jalak Harupat Bakal Dipakai Konser Dewa 19, Ini Kata Bupati Kang DS

Adapun masalah kuota blanko e-KTP untuk Kabupaten Ciamis harap untuk diketahui bahwa dari Kemendagri berjumlah 2000 keping per pekan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x