JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15.
Diketahui, PKPU Nomor 15 tersebut berkaitan dengan kampanye, termasuk tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya berharap langkah sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu.
Pasalnya, lanjut Bagja, saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama, serta ada yang mendapat nomor urut berbeda.
Tentunya, ia menekankan sosialisasi tersebut dilakukan dengan catatan tidak sambil melakukan kampanye.
"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya? Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," ucap Bagja dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka