Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel

- 16 September 2023, 15:41 WIB
Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel
Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15.

Diketahui, PKPU Nomor 15 tersebut berkaitan dengan kampanye, termasuk tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya berharap langkah sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga: Sebelum Nobar Nanti Malam, Inilah Prediksi Susunan Pemain Persis vs PSIS BRI Liga 1, Siapa saja yang Absen?

Pasalnya, lanjut Bagja, saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama, serta ada yang mendapat nomor urut berbeda.

Tentunya, ia menekankan sosialisasi tersebut dilakukan dengan catatan tidak sambil melakukan kampanye.

"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya? Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," ucap Bagja dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x