Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap Pemberitaan Kampanye Pemilu Tak Ada Unsur Fitnah dan Penghinaan

- 15 September 2023, 16:07 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menugaskan jajarannya di provinsi mengambil alih kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menugaskan jajarannya di provinsi mengambil alih kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028. /Bawaslu.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis 14 September 2023.

"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," ungkap Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu pada, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Jumat, 15 September 2023, Pasangan Ini Wakil Indonesia Keempat Lolos ke Semifinal

Selain itu, ia juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 semakin baik. Sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.

"Terima kasih atas sumbangsih teman-teman lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan juga penyiaran mengenai pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan seluruh ketentuan pemilu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja turut mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Hal ini, lanjut Bagja, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu. Mengingat saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x