Lebih jauh Bagja menjelaskan perbedaan sosialisasi dan kampanye, dimana kampanye ditandai dengan tiga unsur.
Tiga unsur kampanye!tersebut, sambungnya, yaitu peserta pemilu atau pihak yang dituju, usaha untuk meyakinkan, serta penawaran visi misi, program kerja, dan citra diri.
"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini, yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi misi, program, dan citra diri," terang Bagja.
Kemudian terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024, ia menegaskan jangan sampai ada unsur fitnah dan penghinaan terhadap agama.
"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran, apakah berita ini benar atau tidak," ujar Bagja.
Selain itu, ia juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 menjadi semakin baik sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan di media sosial dan masyarakat.