Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba!

- 10 September 2023, 09:00 WIB
Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba!
Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba! /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pemilu atau Pemilihan Umum dilansir dari sumber KPU, merupakan proses di sebuah negara demokrasi untuk mendapatkan pemimpin dari hasil akumulasi kehendak masyarakat, satu suara untuk satu kehendak.

Secara tegas Undang-undang mengamanatkan agar Pemilu di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan asas: Luber Jurdil. Artinya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Serta mengedepankan prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Baca Juga: Ultah GPD ke-14, Situs Karangkamulyan Ciamis Akan Dijadikan Tempat Kampanye Damai

Maka dengan memperhatikan asas dan prinsip yang telah disebutkan, Pemilu memiliki aturan hukum dalam pelaksanaanya.

Karena Pemilu merupakan wujud demokrasi, maka segala sesuatu yang tidak demokratis dilarang. Berikut ini rangkuman, terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilu beserta aturan hukumnya.

UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Baca Juga: 30 Nama Ini Masuk Daftar Nominasi Ballon d'Or 2023, Messi, Erling Haaland, Kylian Mbappe, Masih yang Terkuat

Pasal 1 37 ayat (2)

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x