JURNAL SOREANG - Pemilu atau Pemilihan Umum dilansir dari sumber KPU, merupakan proses di sebuah negara demokrasi untuk mendapatkan pemimpin dari hasil akumulasi kehendak masyarakat, satu suara untuk satu kehendak.
Secara tegas Undang-undang mengamanatkan agar Pemilu di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan asas: Luber Jurdil. Artinya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Serta mengedepankan prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Baca Juga: Ultah GPD ke-14, Situs Karangkamulyan Ciamis Akan Dijadikan Tempat Kampanye Damai
Maka dengan memperhatikan asas dan prinsip yang telah disebutkan, Pemilu memiliki aturan hukum dalam pelaksanaanya.
Karena Pemilu merupakan wujud demokrasi, maka segala sesuatu yang tidak demokratis dilarang. Berikut ini rangkuman, terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilu beserta aturan hukumnya.
UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 1 37 ayat (2)