Berisi larangan secara sengaja berperilaku yang menyebabkan orang lain menjadi kehilangan hak pilih.
Pasal 137 ayat (3)
Melakukan perbuatan curang, dan berperilaku demokrasi kriminal seperti misalnya memalsukan identitas pekerjaan PNS, atau memanipulasi data kesehatan.
Pasal 138 ayat (1)
Dilarang mengadu domba antar perorangan kelompok pada saat kampanye.
Pasal 138 ayat (2) dan (3)
Larangan ini yang paling banyak dilanggar, yakni memulai kampanye sebelum tahapan/jadwal yang sah dimulai. Pengrusakan alat peraga kandidat lain, dan melakukan penghinaan terhadap sesama kandidat.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di New Delhi, Begini Cara Pemerintah India Melakukan Penyambutan
Pasal 139 ayat (2)
Dilarang berkampanye di luar jadwal, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara memberikan bantuan uang atau materi lainnya kepada pemilih, dan menjanjikan imbalan apabila sudah terpilih.