Pasal 139 ayat (5)
Berbuat curang mencoblos 2 kali, menggunakan kartu identitas pemilih lain.
Pasal 140
Panitia KPPS dengan sengaja mengganti hak pilih orang lain. (1) mencoblos sehari sebelum pelaksanaan pemilu
Pasal 141
Pemilih dilarang menggunakan kartu pemilih yang bukan penduduk setempat.***