Edukasi Pemilu 2024: Mantan Napi Koruptor Kok Bisa Jadi Caleg? Simak Penjelasan Hukumnya

- 9 September 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan /web MPR RI/

JURNAL SOREANG - ICW atau Indonesia Corruption Watch  melalui Siaran Pers yang dipublikasikan Senin, 27 Februari 2023 secara konsisten menunjukan perlawanan mereka terhadap upaya pencalonan diri beberapa mantan napi koruptor, menjadi Calon Anggota Legislatif.

Mengutip isi siaran pers tersebut, ICW mengatakan, "penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum."

Menurut penelusuran Tim Jurnal Soreang, sikap konsisten ICW melarang mantan napi maling uang rakyat (koruptor) untuk Nyaleg, sudah berlangsung sejak tahun 2018. Seiring banyaknya kasus OTT kepada para Anggota Dewan dan Pemimpin Daerah oleh KPK.

Baca Juga: Walau Naskah One Piece Season 2 Sudah Ditulis, Netflix Belum Tentukan Apakah Series Tersebut Lanjut Atau Tidak

Jejak digital penolakan ICW tersebut dapat dilihat di laman resmi Lembaga yang pernah dipimpin oleh Teten Masduki itu.

Aktif mengumpulkan data-data pejabat korup, per tanggal 27 Agustus 2023, beberapa bulan menjelang pemilu 2024 ICW kembali merilis sedikitnya 39 mantan napi koruptor akan ikut serta dalam pemilu 2024.

Bagaimana bisa seorang bekas terpidana yang pernah tersangkut kasus korupsi, dapat melenggang bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Baca Juga: Baru Saja Pimpin KTT ASEAN Ternyata Presiden Jokowi Langsung Kunjungan Kerja ke New Delhi, Ini Agendanya

Dasar Hukum

Meski terdengar ironi, bahwa pada kenyataannya calon wakil rakyat kita pernah mengkhianati amanah, tapi pencalonan mantan napi koruptor ternyata diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x