Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017

- 9 September 2023, 19:15 WIB
Logo, Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017
Logo, Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017 /

JURNAL SOREANG - Isu-isu pemilu merupakan pembahasan yang mulai diperbincangkan masyarakat, meskipun pelaksanaanya masih beberapa bulan kedepan.

Seperti diketahui, Indonesia akan memiliki Presiden yang akan melanjutkan kepemimpinan, hasil dari pemenang pemilihan umum yang diselenggarakan Februari 2024 mendatang.

Melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, rakyat Indonesia juga akan memiliki anggota  DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD, dan Pemimpin Daerah baru.

Baca Juga: BESOK 10 September 2023! RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hargai Nilai Waktu dalam Hal Cinta

Belum diketahui pasti siapa saja orang-orang yang akan mengisi kursi kepemimpinan tersebut, karena saat ini proses pemilu baru sampai penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan yang akan maju ke babak pemilihan.

Sama halnya dengan Capres dan Cawapres, KPU merencanakan membuka pendaftaran pasangan calon pada pertengahan Oktober mendatang.

Ngomong-ngomong soal KPU, Komisi Pemilihan Umum berperan sebagai penyelenggara pemilu, bersama-sama menjalankan tugasnya dengan Bawaslu.

Baca Juga: Mengejutkan! Girona Menempati Posisi Kedua La Liga hingga Pekan Keempat. Faktor City Football Group?

Sebagai panitia, KPU terdiri dari KPU Provinsi, Kota/Kabupaten, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN (Pasal 6 UU Pemilu).

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Buku KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x