JURNAL SOREANG - Isu-isu pemilu merupakan pembahasan yang mulai diperbincangkan masyarakat, meskipun pelaksanaanya masih beberapa bulan kedepan.
Seperti diketahui, Indonesia akan memiliki Presiden yang akan melanjutkan kepemimpinan, hasil dari pemenang pemilihan umum yang diselenggarakan Februari 2024 mendatang.
Melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, rakyat Indonesia juga akan memiliki anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD, dan Pemimpin Daerah baru.
Belum diketahui pasti siapa saja orang-orang yang akan mengisi kursi kepemimpinan tersebut, karena saat ini proses pemilu baru sampai penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan yang akan maju ke babak pemilihan.
Sama halnya dengan Capres dan Cawapres, KPU merencanakan membuka pendaftaran pasangan calon pada pertengahan Oktober mendatang.
Ngomong-ngomong soal KPU, Komisi Pemilihan Umum berperan sebagai penyelenggara pemilu, bersama-sama menjalankan tugasnya dengan Bawaslu.
Baca Juga: Mengejutkan! Girona Menempati Posisi Kedua La Liga hingga Pekan Keempat. Faktor City Football Group?
Sebagai panitia, KPU terdiri dari KPU Provinsi, Kota/Kabupaten, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN (Pasal 6 UU Pemilu).