Kasus Pembunuhan Morgan : Yenny Rosa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk GK

- 5 September 2023, 12:55 WIB
Yenny Rosa, istri almarhum Morgan, minta GK dihukum mati
Yenny Rosa, istri almarhum Morgan, minta GK dihukum mati /Uut

Morgan dibunuh dengan cara dijerat bagian lehernya dari belakang oleh I Gede Ken Arya  Permana. Sementara cucu korban, Randy Onggowijaya yang duduk di samping korban memegangi tangan korban.

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, keduanya disidangkan secara terpisah. Majelis Hakim yang dipimpin Gabriel Siahaan, 20 Juli lalu, memvonis Gede Ken penjara 20 tahun,dan Randy diganjar 18 tahun penjara.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Akun Facebook WL Mulai Dihujat Warganet 

Tak puas dengan putusan itu, keduanya mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonis pidana penjara 15 tahun terhadap Randy, sedangkan Gede Ken sampai berita ini ditayangkan belum divonis.

 

Dalam kasus ini Randy dikenai pasal 340 juncto pasal 56 KUHP, yakni membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Gede Ken yang menjadi pelaku utama.

 

Sementara. I Gede Ken dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Ribuan Sumpah Serapah Netizen Meluncur di Akun Instagram WL 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah