Mutilasi di Pakem : Jaksa Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati

- 15 Agustus 2023, 21:52 WIB
Sidang kasus mutilasi di Pakem di PN Sleman
Sidang kasus mutilasi di Pakem di PN Sleman /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Selain kasus mutilasi di Krapyak Sleman (12 Juli 23) ada kasus mutilasi kain di Pakem (Sleman juga, 19/3/23) yang melibatkan terdakwa Heru Prastiyo dengan korban Ayu Indriaswari. (AI)

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (15/8/23) yang dipimpin hakim ketua Majelis Aminuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sleman menuntut  Heru Prastiyo dengan hukuman mati.

JPU Hanifa berkeyakinan terdakwa Heru Prastiyo, warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah itu telah melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : RTA Tewas di Tangan Ridduan, Waliyin ikut Mencincang

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara daring menyatakan akan menyampaikan pledooi atau pembelaan secara lisan pada persidangan berikutnya. Pembelaan juga akan disampaikan penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani.

Sementara ditemui terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengatakan, tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan kekejaman yang dilakukan oleh terdakwa.

Ia menjelaskan dalam kasus itu, terdakwa membunuh korbannya Ayu Indraswari dan kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 65 bagian.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Waliyin Tinggalkan RTA Berduaan dengan Ridduan di Kamar Kos

Kejadian itu diketahui pada 19 Maret 2023 lalu di sebuah penginapan di Pakem, Sleman. Motif pelaku adalah untuk menguasan harta milik korban, karena terdakwa terjerat pinjol.

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x