“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah tepat. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Yogya yang mencampur adukkan antara kualifikasi pasal penyertaan dengan pasal pembantuan yang tidak seharusnya dilakukan Hakim PN Yogya dengan jam terbang tinggi apalagi ditempatkan di Pengadilan Kelas IA,” ujar penasihat hukum Randy, Iwan Kuswardi, Senin 4/9/23. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang