JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Aminuddin, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Prastiyo (23), warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Heru Prastiyo tidak dihadirkan secara fisik, namun memantau secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Sleman tersebut mengatakan, Heru Prastiyo terbukti secara sah yang meyakinkan telah merencanakan melakukan pembunuhan dan kemudian menguasai harta korban Indraswari (34) berupa uang tunai, sepeda motor dan ponsel.
Baca Juga: Mutilasi di Pakem : Jaksa Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati
"Tidak ada yang meringankan, dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Heru Prastiyo," kata Aminuddin di depan sidang, Rabu 30/8/23.