Resmi Naik Tahun Depan! Ini Besaran Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Serta Rinciannya

- 18 Agustus 2023, 12:19 WIB
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu!
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu! /

kita mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan 12 persen dari gaji pensiunan yang berlaku.

Melansir dari umsu.ac.id, Jumat, 18 Agustus 2023. Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di 2024:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Putus Saat Rayakan Hari Kemerdekaan, Korban Luka-luka hingga Patah Kaki

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d

II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x