Presiden Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Guspardi Gais Komisi II DPR RI : Ini Kejutan

- 18 Agustus 2023, 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

Menurutnya, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Keren! SMK IPP Ini Sekolah Peternakan Gratis Kelas Internasional yang Ada di Ciamis

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN.

Namun demikian, Politisi Fraksi PAN itu mengatakan kenaikan sebesar 8 persen ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Putus Saat Rayakan Hari Kemerdekaan, Korban Luka-luka hingga Patah Kaki

"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," tutupnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x