JURNAL SOREANG - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih terus bergulir.
Terkini, Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang yang terkait dengan kasus tersebut.
"Iya (rekening Panji Gumilang akan disita)," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Transaksi Keuangan Capai Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening Terduga Teroris Bekasi
Selain itu, tambah Whisnu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah itu diambil guna melakukan pembekuan rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang.
"Ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini (penyidikan), kita akan menerima rekening," bebernya.
Whisnu menyebut, dari triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik hanya ratusan miliar rupiah saja.
"Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," imbuh Whisnu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang