Berkas Tersangka Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 16 Agustus 2023, 18:30 WIB
 Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan. /Antara

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan atau Tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," tutur Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan Selebgram Seksi Asal Banjaran, Kasus Apa?

Ia menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum perihal berkas yang dilimpahkan tersebut.

"Kemudian dalam hal ini, tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," tandas Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Baca Juga: Terduga Teroris di Bekasi Ternyata Karyawan PT KAI, Wapres Minta Seleksi Ketat Rekrutmen BUMN

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x