Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

- 16 Agustus 2023, 11:13 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri, kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri, kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023. /Antara

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta.

“Iya hari ini (gelar perkara),” ujar Whisnu.

Baca Juga: Jelang HUT RI, BMKG Imbau Warga Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter!

Whisnu mengatakan, gelar perkara hari ini merupakan gelar perkara lanjutan, setelah sebelumnya pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu dilaksanakan gelar perkara awal.

Dia mengungkapkan, gelar perkara yang dilaksanakan pada saat itu untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, lanjut Whisnu, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Karena, dari 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Liverpool Kembali Ditikung oleh The Blues, Kini Romeo Lavia Resmi Berseragam Chelsea

Para saksi ini, kata Whisnu, terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x