Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Rampung, Polisi: Libatkan 41 Saksi dan 18 Ahli

- 16 Agustus 2023, 19:01 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. /Antara/Dedhez Anggara/

JURNAL SOREANG - Proses pemberkasan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama telah rampung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam pemberkasan tersebut, pihaknya melibatkan 59 orang yang terdiri dari saksi dan ahli.

"Kita sudah memeriksa 41 saksi, kemudian 18 ahli," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Kutipan Bertema Kemerdekaan 17 Agustus 2023, Sarat Makna Perjuangan, Sangat Cocok Jadi Caption Media Sosial

Ia menyebut, 18 saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut antara lain ahli agama dan ahli sosiologi.

Berkas perkara yang sudah dirampungkan tersebut, tambah Djuhandhani, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya.

"Selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara Lanjutan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x