JURNAL SOREANG - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu 9 Agustus 2023 kemarin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih memerlukan tambahan keterangan saksi.
Karena itu, lanjutnya, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Jangan Lakukan Lagi! Ini 10 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Mentalmu
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," tutur Whisnu dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Whisnu memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang pada pekan depan.
Baca Juga: 'Bedroom Pop', Genre Musik yang Kini Mulai Disenangi oleh Gen Z