Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 8 Agustus 2023, 21:12 WIB
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara//
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara// /

JURNAL SOREANG - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 4 Agustus 2023 tersebut, penyidik berhasil mengamankan 31 barang bukti.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Baca Juga: Tes Kepribadian vs Horoskop: Mana yang Lebih Akurat? Ini Penjelasannya

"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," jelas Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.

Dilanjutkannya, barang bukti yang disita penyidik yakni sebanyak 9 item di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sebanyak 18 item barang bukti disita di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang di Komplek Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x