JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu 9 Agustus 2023.
"Rencana hari ini (Rabu)," ucap Whisnu dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: HUT RI ke 78 Beberapa Hari Lagi, Pasang Dulu 10 Twibbon dengan Desain Keren Berikut Ini
Diungkapkan Whisnu, pihaknya mengambil langkah gelar perkara guna menentukan status kasus TPPU tersebut.
Namun, Whisnu tidak merinci lebih jauh terkait gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya hari ini.
Ia hanya menyebut bahwa keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.
Baca Juga: Tutorial Langkah-demi-Langkah: Membuat Kerajinan Tangan yang Kreatif dan Menyenangkan