JURNAL SOREANG - Status pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditentukan hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan status pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Rencana hari ini (Rabu)," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun begitu, Whisnu belum menyampaikan lebih jauh perihal gelar perkara terkait kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang yang akan dilakukan hari ini.
Sementara menurut Whisnu, keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.
Nantinya, lanjut Wishnu, gelar perkara tersebut akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Selain itu gelar perkara itu juga akan menentukan apakah kasus TPPU Panji Gumilang tersebut bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.