JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya memeriksa 16 orang saksi.
"Kami telah mendalami beberapa saksi, diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini," ungkap Whisnu dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Dembele Menuju PSG, Isyarat Mbappe Jadi ke Real Madrid, dan Barca Ingin Pulangkan Neymar
Namun, Whisnu belum dapat membeberkan identitas para saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu saksi sudah diperiksa pada Senin 7 Agustus 2023.
Selain itu, tambah Whisnu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kepala Basarnas Dipastikan Terima Uang Hasil Setting Lelang, Begini Penjelasan KPK
Kemudian, sambungnya, koordinasi juga dijalin dengan Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk mendalami kasus TPPU tersebut.
"Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan Kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang