Kepala Basarnas Dipastikan Terima Uang Hasil Setting Lelang, Begini Penjelasan KPK

- 9 Agustus 2023, 16:24 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menerima uang hasil dari proses lelang yang sudah diatur sebelumnya terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Henri tidak sendiri, sebab salah satu anak buahnya yakni Letkol Afri Budi Cahyanto juga turut menerima uang tersebut.

Penyidik KPK mengetahui informasi ini usai memeriksa sejumlah saksi pihak swasta yaitu Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha dan Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan.

Baca Juga: Mengenal Loft PSG, Berisikan Pemain Masuk Daftar Jual PSG?

Kemudian, Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti serta Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Sony Santana.

Para saksi diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 7 Agustus 2023.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Tips dan Trik: Rahasia Kesuksesan dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah