JURNAL SOREANG - Tak hanya memberi keringanan terhadap Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) RI juga turut meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," kata Sobandi.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf juga turut diringankan MA, dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi.
Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Raih Dana Desa Dengan Rekor Tertinggi di Kabupaten Bandung, Ini Jumlahnya
Keputusan tersebut, lanjut Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB