JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Tidak hanya ujaran kebencian saja, Rocky juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran hingga saat ini.
Baca Juga: Simak !! Inilah Beberapa Pertanyaan yang Belum Terkuak dalam Secret Invasion
"Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
"Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Djuhandhani menyebut, total 13 laporan itu tersebar di berbagai wilayah, termasuk 1 laporan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Bulan Agustus 2023: Kekayaan dan Kebahagiaan Menanti di Depan