Marak Laporan Masyarakat Atas Kritikan Keras Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Pihak Polisi

- 4 Agustus 2023, 20:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. /Antara /

JURNAL SOREANG - Masyakat dan juga loyalis pendukung Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polisi.

Diduga Rocky menyebarkan berita bohong (Hoax) dan penghinaan terhadap Kepala Negara.

Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan proses penyelidikan pada laporan pengaduan yang dilayangkan oleh beberapa masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Terkait kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.

"Terkait 13 Laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami Kepolisian melaksanakan penyelidikan, demikian ujar Juhandhani"

Jenderal bintang satu ini memberikan penjelasan, ada 13 laporan dan dua aduan masyarakat yang diterima, dari berbagai daerah, di antaranya dari Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Polda Metro Jaya Jakarta. Dan satu laporan lagi di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x