JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengklaim, pihaknya sudah sesuai dengan standar prosedur.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya," tegas Ade dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Banyak yang Belum Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ini Langkah RRI
Setelah laporan polisi diterima, Ade menyebut penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi yang dibawanya.
"Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu," jelasnya.
"Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT," sambung Ade.
Baca Juga: 6 Hal yang Paling Bikin Generasi Z dan Millenial Jadi Overthinking, No 1 Paling Banyak Dipakai