Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Terhadap Presiden Jokowi Bakal Ditarik ke Bareskrim, Kenapa?

- 5 Agustus 2023, 20:58 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Kemudian 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Sementara untuk pengaduan, lanjutnya, yakni berupa pengaduan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengaduan yang dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saja, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio: Keberuntungan dalam Aspek Cinta di Bulan Agustus 2023

Menurutnya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, salah satunya yang tengah diusut di Polda Metro Jaya.

"Jadi sementara ini, laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," pungkas Djuhandani.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah