Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan

- 4 Agustus 2023, 20:15 WIB
Ahli Filsafat, Rocky Gerung
Ahli Filsafat, Rocky Gerung /Foto/ Tangkapan Layar/ ILC/

JURNAL SOREANG - Saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Total sudah ada 3 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Laporan polisi terbaru yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya berasal dari Jimmy Fajar yang mengatasnamakan Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Masker untuk Menghilangkan Kantung Mata: Solusi Praktis dan Ampuh untuk Kulit yang Lebih Segar

Ade membeberkan, laporan terbaru dibuat terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, lanjutnya, untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Jumat Curhat, Warga Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Ini Respon Kapolresta Bandung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x