Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ridwan Kamil Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

- 4 Agustus 2023, 09:41 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Tangkapan layar Instagram @Westjavagov_

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag RI," ucapannya.

Tupoksi dari Pemerintah Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian: Temukan Bayangan yang Cocok untuk Gambar Tas, Buktikan Anda bisa Menjawab Dengan Cepat

Dia berharap, penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.

Diketahui, saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Dia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menunutup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Hari Ini 4 Agustus 2023! Babi, Ayam, Anjing Jaga Komitmen Keluarga, Tetapi Utamakan Diri

"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," katanya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah