JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkini, tim penyidik Bareksrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Kedua orang saksi berinisial AFA dan MYR tersebut akan diperiksa hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya berasal dari PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK).
"Rabu 26 Juli akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MYR," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.
Ia membeberkan, saksi yang akan diperiksa hari ini merupakan pemegang jabatan komisaris di PT SBMK.
Rencananya, tambah Ramadhan, mereka akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, Ramadhan belum mendapat informasi apakah keduanya akan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut atau tidak.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang